Oknum Gakum LHK Dilaporkan ke Bareksrim Polri

Jum'at, 28 September 2018 - 18:13 WIB
Oknum Gakum LHK Dilaporkan ke Bareksrim Polri
Oknum Gakum LHK Dilaporkan ke Bareksrim Polri
A A A
DELISERDANG - Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesian (LSM KCBI) melaporkan oknum Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Bareskrim Polri, Jumat (28/9/2018).
Laporan tersebut terkait dugaan sekelompok orang di KLH yang dengan sengaja bersama-sama memberikan informasi palsu, penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin yang mereka tangani di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
“Hari ini kami telah menyampaikan surat laporan ke Barskrim Polri dan telah diterima TAUD dengan nomor surat : 890/lap-Info/.PP.KCBI/IX/2018,” kata Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada Agustus 2018 lalu, KCBI juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang ke Inspektorat Jenderal LHK, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya.
Dewan Pembina LSM KCBI, J. Simbolon mengungkapkan pada 2012 pihaknya melaporkan CV A dan CV AB ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara atas dugaan pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin disekitar lokasinya dan CV AB di Deliserdang.
Namun, akibat lambatnya penanganan kasus tersebut kedua perusahaan tersebut dilaporkan ke KLH. "Indikasi dugaan permainan para penegak hukum pun mulai tercium sejak kasus tersebut dilaporkan ke KLHK," katanya.
Kepala BLH Sumut Hidayati saat itu akhirnya mengundang pelapor untuk membahas tindaklanjut hasil verifikasi dugaan adanya penyimpangan pengelolaan limbah B3 tersebut. Ironisnnya saat verifikasi berlangsung CV AB sama sekali tidak dibahas sebaliknya yang dibahas hanya CV A.
Tak lama setelah itu, KLH lalu mengirimkan surat kepada Kepala BLH Sumut, perihal penyerahan penanganan pengaduan lingkungan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan limbah B3 kegiatan usaha CV. A dan CV. AB. “Di sinilah mulai terungkap dugaan kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oknum KLHK dan perusahaan yang dilaporkan," terangnya.
Simbolon menegaskan, tim KLH diduga sengaja memberikan informasi palsu terhadap laporan yang disampaikannya sehingga tidak ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Lingkungan berupa dumping limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan. "Itulah tujuan kami menyampaikan laporan ini ke Bareskrim Polri agar kasus dugaan kejahatan lingkungan tim KLHK dan aktor utamanya dapat terungkap,” tutupnya.
Joel menambahkan, kasus ini sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakan, Deli Serdang. Dua terdakwa S dan T dari CV A masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan dan denda Rp1miliar. Kedua terdakwa divonis majelis hakim dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60.
"Kami minta Bareskrim menghentikan kegiatan CV tersebut termasuk melakukan penyegelan dan memeriksa pihak KLH yang menangani kasus kejahatan ini," tandasnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesian (LSM KCBI) melaporkan oknum Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Bareskrim Polri, Jumat (28/9/2018).

Laporan tersebut terkait dugaan sekelompok orang di KLH yang dengan sengaja bersama-sama memberikan informasi palsu, penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin yang mereka tangani di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

“Hari ini kami telah menyampaikan surat laporan ke Barskrim Polri dan telah diterima TAUD dengan nomor surat : 890/lap-Info/.PP.KCBI/IX/2018,” kata Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada Agustus 2018 lalu, KCBI juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang ke Inspektorat Jenderal LHK, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya.

Dewan Pembina LSM KCBI, J. Simbolon mengungkapkan pada 2012 pihaknya melaporkan CV A dan CV AB ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara atas dugaan pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin disekitar lokasinya dan CV AB di Deliserdang.
Namun, akibat lambatnya penanganan kasus tersebut kedua perusahaan tersebut dilaporkan ke KLH. "Indikasi dugaan permainan para penegak hukum pun mulai tercium sejak kasus tersebut dilaporkan ke KLHK," katanya.

Kepala BLH Sumut Hidayati saat itu akhirnya mengundang pelapor untuk membahas tindaklanjut hasil verifikasi dugaan adanya penyimpangan pengelolaan limbah B3 tersebut. Ironisnnya saat verifikasi berlangsung CV AB sama sekali tidak dibahas sebaliknya yang dibahas hanya CV A.
Tak lama setelah itu, KLH lalu mengirimkan surat kepada Kepala BLH Sumut, perihal penyerahan penanganan pengaduan lingkungan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan limbah B3 kegiatan usaha CV. A dan CV. AB. “Di sinilah mulai terungkap dugaan kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oknum KLHK dan perusahaan yang dilaporkan," terangnya.

Simbolon menegaskan, tim KLH diduga sengaja memberikan informasi palsu terhadap laporan yang disampaikannya sehingga tidak ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Lingkungan berupa dumping limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan. "Itulah tujuan kami menyampaikan laporan ini ke Bareskrim Polri agar kasus dugaan kejahatan lingkungan tim KLHK dan aktor utamanya dapat terungkap,” tutupnya.

Joel menambahkan, kasus ini sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakan, Deli Serdang. Dua terdakwa S dan T dari CV A masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan dan denda Rp1miliar. Kedua terdakwa divonis majelis hakim dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60.

"Kami minta Bareskrim menghentikan kegiatan CV tersebut termasuk melakukan penyegelan dan memeriksa pihak KLH yang menangani kasus kejahatan ini," tandasnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4330 seconds (0.1#10.140)